} } SuarMedia - Viral Belum Tentu Benar

SuarMedia

Viral Belum Tentu Benar

Memuat artikel terbaru...

DPRD Jember Soroti Selisih Anggaran Rp300 Juta di TPHP, Minta Inspektorat Turun Tangan

Oleh Galih Syahbatul Arkom | Mei 05, 2026

Ketua Komisi B DPRD Jember, Chandra Ary Fianto (DPRD Jember)

Jember — Komisi B DPRD Kabupaten Jember menemukan adanya selisih anggaran sekitar Rp300 juta pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) dalam pembahasan dokumen anggaran tahun 2026. Temuan ini mencuat saat rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar sebagai tindak lanjut evaluasi Badan Anggaran (Banggar).

Ketua Komisi B DPRD Jember, Chandra Arianto, mengungkapkan perbedaan tersebut terlihat dari tidak sinkronnya dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Jika melihat hasil penetapan di paripurna 2026, PPAS di TPHP itu sekitar Rp33,7 miliar. Namun di DPA hari ini muncul sekitar Rp34 miliar. Ada selisih kurang lebih Rp300 juta,” ujarnya.

Menurut Chandra, persoalan ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap mekanisme penganggaran yang telah disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif. Ia menegaskan, setelah PPAS ditetapkan, tidak diperkenankan adanya penambahan anggaran di luar mekanisme yang sah, kecuali dalam kondisi tertentu seperti keadaan darurat (force majeure).

Namun, dalam forum tersebut, pihak TPHP belum mampu menjelaskan secara rinci dasar hukum maupun titik perubahan anggaran tersebut. Hal serupa juga terjadi saat Komisi B meminta penjelasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Baik TAPD maupun OPD terkait belum bisa menjelaskan dasar pergeseran atau penambahan anggaran itu dari mana dan di bagian mana terjadi perubahan,” kata Chandra.

Atas temuan ini, DPRD mendorong agar Inspektorat Kabupaten Jember segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi pergeseran anggaran di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam tata kelola keuangan daerah.

Selain itu, Komisi B juga meminta OPD menunda pelaksanaan kegiatan yang tidak tercantum dalam APBD 2026 hingga ada kejelasan dalam perubahan anggaran (P-APBD).

Chandra menegaskan, hasil RDP akan dilaporkan ke pimpinan DPRD sebagai bahan untuk memanggil kembali TAPD guna meminta klarifikasi lanjutan.

“Kalau aturan sudah jelas di undang-undang, Perpres, maupun peraturan menteri, maka harus dipatuhi bersama. Jangan sampai pembahasan anggaran antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi tidak bermakna,” tegasnya.

Sementara itu, rapat dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) yang juga dijadwalkan pada hari yang sama ditunda setelah pihak OPD meminta penjadwalan ulang.

DPRD memastikan akan terus melakukan penelusuran terhadap dugaan ketidaksesuaian anggaran ini di OPD lainnya sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBD 2026.

Penulis: Redaksi KarierHub

Aturan Baru Outsourcing 2026: Batas 6 Pekerjaan Picu Perubahan Struktur Tenaga Kerja

Oleh Galih Syahbatul Arkom | Mei 03, 2026

 

Ilustrasi pekerja (Pexels/Mandiri Abadi)
Ulasan - Pemerintah saat ini telah membatasi praktik alih daya (Outsourcing) yang selama ini telah meluas ke berbagai sektor. Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026, outsourcing hanya diperbolehkan pada enam jenis pekerjaan penunjang. Kebijakan uni merupakan sebuah sinyal akan perubahan besar dalam struktur ketenagakerjaan di Indonesia. 

Bertahun-tahun, outsourcing kerap dimanfaatkan oleh perusahaan untuk menekan biaya serta meningkatkan fleksibilitas pekerja. Namun, dalam praktiknya mengakibatkan ketidakpastian bagi pekerja, mulai dari status pegawai hingga perlindungan hak sebagai pekerja. Pemerintah nampaknya kini ingin memberikan garis keras bahwa tidak semua pekerjaan dapat "dipinjamkan" ke pihak ketiga. 

Enam jenis pekerjaan yang masih diperbolehkan antara lain:

  1. Layanan Kebersihan
  2. Penyedia Makanan dan Minuman
  3. Penyediaan Pengemudi
  4. Pengamanan
  5. Layanan Penunjang Operasional
  6. Pekerjaan Penunjang di Sektor Energi seperti Pertambangan dan Kelistrikan

Dalam artian, pekerjaan inti perusahaan yang selama ini kerap menjadi pekerja alih daya, harus kembali ditangani oleh perusahaan itu sendiri. 

Bukan hanya melindungi buruh, kebijakan ini juga memaksa perusahaan yang sebelumnya bergantung pada tenaga alih daya sebagai fungsi inti perusahaan, mulai saat ini harus mempertimbangkan perekrutan langsung. Ini dapat berdampak pada kenaikan biaya operasional jangka pendik, tetapi juga memperlebar peluang stabilitas tenaga kerja dalam jangka panjang. 

Di lain sisi, pemerintah telah memberikan kewajiban yang cukup ketat, dimana setiap pekerja alih daya harus diberikan perjanjian tertulis yang berisi detail pekerjaan, lokasi, hingga perlindungan bagi pekerja. Selain itu, Hak-hak pekerja seperti upah, keselamatan kerja hingga jaminan sosial juga wajib untuk dipenuhi oleh perusahaan alih daya. 

Namun, apakah pembatasan ini akan meningkatkan kesejahteraan pekerja? Sebagian kalangan buruh menyambut positif kebijakan ini, mereka menilai kebijakan ini memberikan kepastian kerja bagi para buruh. Namun, ada kekhawatiran perusahaan akan mengurangi perekrutan pekerja baru demi menekan biaya produksi.

Kebijakan ini tak terlepas dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang meminta adanya pembatasan pekerja alih daya agar tidak disalahgunakan.

Dalam kata lain, regulasi ini bukanlah sekadar intrik politik, melainkan kewajiban konstitusional.

Dalam perspektif yang lebih jauh, pembatasan pekerja alih daya dapat dibaca sebagai upaya pemerintah dalam mengembalikan keseimbangan antara efisiensi bisnis dan perlindungan tenaga kerja.

Aturan ini menandai babak baru. Outsourcing tak lagi menjadi jalan pintas bagi efisiensi, melainkan praktik yang dibatasi ketat—dengan konsekuensi yang akan dirasakan langsung oleh dunia usaha dan pekerja.

Kejari Jember Naikkan Penyidikan Kasus Bank Jatim Kalisat, Kerugian Ditaksir Rp3 Miliar

Oleh Galih Syahbatul Arkom | Mei 02, 2026

Kepala Kejari Jember (Tengah) saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejaksaan Neger Jember (Dok. KarierHub)

Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menaikkan status perkara dugaan korupsi Bank Jatim Cabang Pembantu Kalisat ke tahap penyidikan. Penyidik telah menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam sistem pengelolaan keuangan bank di periode 2023 hingga 2025. 

Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-602/M.5.12/Fd.2/04/2026 diterbitkan pada 29 April 2026. Sejak saat itu, penyidik menelusuri dokumen serta aliran dana yang dicurigai bermasalah.

‎Kepala Kejari Jember, Yadyn menuturkan peningkatan status perkara merupakan hasil dari penyelidikan dan gelar perkara. "Setelah pemeriksaan awal, termasuk dokumen dan keterangan dari berbagai pihak, serta ekspose internal, dapat disimpulkan bahwa terdapat indikasi tindak pidana sehingga perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan," jelasnya, Sabtu (2/5/2026).

‎Tahap awal, kejaksaan memperkirakan potensi kerugian negara mendekati Rp3 miliar. Angka tersebut masih sementara dan berasal dari hasil pemeriksaan internal dari Bank Jatim Cabang Jember. 

‎Demi memastikan nilainya, Kejari meminta kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur melakukan audit.

"Permohonan perhitungan kerugian negara telah kami sampaikan secara resmi. Hasil audit itu akan menjadi dasar untuk proses pembuktian perkara," kata Yadyn.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jember, Ivan Praditya Putra mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi. Pihak Internal bank dan berbagai pihak akan dimintai keterangan. ‎

"Pemeriksaan saksi direncanakan tanggal 4 hingga 5 Mei 2026. Sudah kami layangkan surat panggilan ke pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan keuangan di kantor cabang tersebut," tutur Ivan.

‎Penyidik, lanjutnya, akan fokus menelusuri dokumen serta mekanisme penyaluran dan pengelolaan data.

"Kami akan lihat apakah ada prosedur yang dilanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan tersebut," katanya.

‎Penyidik juga menyoroti kebakaran kantor Bank Jatim Capem Kalisat pada (29/4/2026) dini hari yang menghanguskan sebagian besar bangunan kantor dan ruang kredit.

Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait penyebab kebakaran tersebut dan polisi masih melakukan proses penyelidikan.

Kejaksaan hingga saat ini belum memberikan pernyataan apakah ada keterkaitan antara kebakaran dan korupsi yang kini disidik.

‎“Seluruh fakta, baik terkait pengelolaan keuangan maupun peristiwa lain dalam periode tersebut, akan kami dalami dalam proses penyidikan ini,” kata Ivan.

‎Sejauh ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk mengurai dugaan penyimpangan serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.

‎Korban Hanyut di Sungai Silo Jember Ditemukan 4,8 Kilometer dari Titik Hilang

Oleh Galih Syahbatul Arkom | April 30, 2026

 

Tim SAR Gabungan saat mengevakuasi korban (Dok. KarierHub)
Jember - Setelah lima hari masa pencarian, Buyang (44) asal Banyuwangi yang berdomisili di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di aliran sungai Desa Sumberjati pada Kamis (30/4/2026) siang.q

‎Korban ditemukan kurang lebih 4,8 kilometer dari titik lokasi hilang. Buyang ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi tersangkut di tumpukan bambu dan sampah sungai.

‎Kapolsek Sempolan, AKP Muhammad Lutfi mengatakan, korban dilaporkan hilang sejak Minggu (26/4/2026) sore setelah berpamitan mandi di sungai. 

‎"Korban terakhir terlihat pukul 14.00 WIB, namun hingga malam tak kunjung kembali," ujarnya, Kamis (30/4/2026).

‎Pencarian intensif dilakukan oleh tim SAR gabungan yang meliputi Basarnas, BPBD, PMI, relawan serta warga setempat. Penyisiran dilakukan di sepanjang aliran sungai hingga beberapa kilometer dari titik awal hilang.  

‎Komandan Tim SAR Gabungan, Andinata Dwi Putra menjelaskan kondisi cuaca saat korban hanyut memang cukup ekstrem dengan debit air sungai meningkat akibat hujan deras. 

‎"Diduga korban terseret arus saat aliran sungai sedang deras akibat hujan," terangnya.

‎Jenazah Buyang dibawa ke RSUD dr.Soebandi Jember setelah di evakuasi. Identitas korban dipastikan oleh pihak keluarga dengan mengenali ciri fisik dari ciri fisik wajah dan tinggi badan.

‎Santri di Jember Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Dalami Motif

Oleh Galih Syahbatul Arkom | April 28, 2026

 

Ilustrasi santri di Panti ditemukan tewas tergantung (Pexels)
News - Remaja bernama Agus Ilham (17) warga Desa Kemuning Lor, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember ditemukan meninggal tergantung di belakang Pondok Pesantren Al-Hasan di Desa Kemiri, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Senin (27/4/2026) pagi. 

‎Korban diketahui merupakan pelajar kelas XI SMK Al-Hasan sekaligus santri di Pondok Pesantren Al-Hasan 1 Panti. 

‎"Tadi malam pas dikirim makanan ke pondok, anak itu (korban) sudah tidak ada, dicari di warung juga tidak ada," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (27/4/2026).

‎Kapolsek Panti AKP Agus Idham Khalid membenarkan adanya peristiwa itu.

‎Agus menjelaskan korban ditemukan oleh salah satu warga yang hendak mencari rumput (ngarit) sekitar pukul 05.30 WIB.

‎"Saksi melihat ada seseorang dalam posisi tergantung di lokasi kejadian, lalu dia melapor ke kepala dusun dan diteruskan ke pihak kepolisian," terang Agus.

‎Menerima laporan itu, petugas Polsek Panti bersama tim identifikasi Polres Jember langsung mendatangi lokasi kejadian.

‎Hasil pemeriksaan, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Luka yang ada hanya berada di bagian leher.

‎"Tidak ada luka lain selain di leher," kata Agus.

‎Pihak keluarga telah menyatakan tidak menghendaki dilakukannya autopsi.

‎Kanit Reskrim Polsek Panti, Aipda Dwi Purwanto menduga korban mengakhiri hidupnya dengan menggunakan sabuk yang diikat pada batang bambu yang ada di lokasi kejadian.

‎“Korban ditemukan menggunakan kaos hitam dan celana panjang,” ujarnya.

‎Meskipun polisi menduga peristiwa itu mengarah pada aksi bunuh diri, polisi masih terus mendalami motif di balik kejadian tersebut.

‎"Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif peristiwa ini," pungka Dwi.

‎Korban dikenal sebagai pelajar aktif dan santri yang sehari-harinya berada di lingkungan pendidikan. Polisi meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi hingga menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.


Habiskan Anggaran Rapat Online Rp5,7 Miliar, BGN: untuk Koordinasi Program MBG

Oleh Galih Syahbatul Arkom | April 26, 2026
Kepala BGN Dadan Hindayana saat berkunjung ke Kabupaten Jember ditemani Bupati Jember Fawait (Dok. KarierHub)

News - Badan Gizi Nasional (BGN) mengatakan anggaran layanan rapat daring senilai Rp 5,7 miliar digunakan demi mendukung koordinasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) skala nasional. Anggaran fantastis tersebut telah menjadi sorotan setelah tercantum di dokumen pengadaan pemerintah.  

Kepala BGN, Dadan Hindayana menjelaskan kebutuhan platform MBG dibutuhkan untuk menunjang rapat virtual yang melibatkan banyak unsur pelaksana dari pusat hingga daerah. 

"Layanan itu disiapkan demi mendukung pelaksanaan program MBG yang membutuhkan koordinasi luas," katanya seperti dikutip Kompas.com, Kamis (24/4/2026).

Menurutnya, layanan itu merupakan sistem enterprise terpusat yang dikelola Pusat Data dan Informasi BGN. Dia mengklaim platform itu memiliki kapasitas ribuan pengguna aktif serta mampu menampung peserta dalam jumlah besar untuk rapat nasional. 

Dadan menyebut, fasilitas itu digunakan untuk sosialisasi kebijakan, bimbingan teknis, hingga evaluasi berkala program MBG.

BGN menilai koordinasi digital sangat diperlukan agar pelaksanaan program berjalan seragam di semua wilayah. 

Sorotan anggaran itu muncul di media sosial dan ruang publik. Beberapa warganet bertanya-tanya urgensi belanja rapat online senilai miliaran rupiah di tengah efisiensi anggaran negara.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, seperti dikutip Republika menilai pemerintah perlu membuka rincian skema pengadaan dan rincian kebutuhan agar tidak menimbulkan spekulasi. 

Menurutnya, transparansi sangat penting demi menjaga kepercayaan publik kepada program strategsi pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada rincian resmi yang dipublikasikan oleh BGN mengenai durasi kontrak, teknis layanan dan perhitungan biaya pengadaan tersebut.


ESDM Percepat Pengembangan PLTSa di 34 Kota, Dorong Solusi Sampah Perkotaan

Oleh Galih Syahbatul Arkom | April 26, 2026

 

Ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) Benowo (Dok. Kementerian ESDM)
News - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah mempercepat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang rencananya akan hadir di 34 kota di Indoneia hingga 2027.

Saat ini, pemerintah berupaya mengatasi persoalan sampah perkotaan yang terus meningkat sekaligus mendukung transisi menuju energi baru terbarukan. 

Yuliot, Wakil Menteri ESDM, menyampaikan bahwa percepatan proyek ini dilakukan seiring dengan kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di berbagai daerah uang kian terbatas kapasitasnya. Menurutnya, pengelolaan sampah perlu menjadi bagian dari sistem energi nasional.

"PLTSa bukan hanya menghasilkan listrik, tapi juga membantu mengurangi beban sampah di daerah perkotaan," katanya dalam keterangannya. 

Meski begitu, pengembangan PLTSa dinilai masih memiliki berbagai tantangan yang harus diselesaikan, salah satunya terkait kesiapan infrastruktur pengelolaan sampah di tingkat daerah.

Berbagai aspek yang masih menjadi perhatian antara lain konsistensi pasokan sampah, sistem pemilahan sampah dari sumber, serta skema pembiayaan proyek yang melibatkan swasta dan pemerintah daerah.

Beberapa pengamat menilai, keberhasilan PLTSa bukan hanya bergantung pada pembangunan fasilitas sampah, tetapi juga harus diikuti dengan perubahan perilaku pengelolaan sampah di masyarakat.

Pemerintah saat ini menempatkan PLTSa sebagai bagian dari strategi ekonomi sirkular, dimana sampah tak lagi dipandang sebagai limbah akhir yang tidak berguna, melainkan menjadi salah satu sumber daya yang bisa dimanfaatkan kembali. 

Dengan suksesnya program ini, diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada TPA konvensional yang saat telah menjadi beban lingkungan di kota-kota besar.

Sebanyak 34 kota saat ini menjadi target awal pengembangan PLTSa, yang rencananya akan direalisasikan bertahap hingga tahun 2027. Beberapa proyek diklaim telah memasuki tahap persiapan, sementara yang lain masih dalam evaluasi teknis.
Sebanyak 34 kota menjadi target awal pengembangan PLTSa yang akan direalisasikan secara bertahap hingga 2027. 

Program tersebut dijalankan dengan melibatkan pemerintah dan mitra investasi, dengan tetap mempertimbangkan penerimaan masyarakat dan aspek lingkungan.

Diduga Sopir Truk Kurang Hati-Hati, Pengendara Motor Meninggal Dunia di Tikungan Gumitir

Oleh Galih Syahbatul Arkom | April 26, 2026

 

Kecelakaan terjadi di Jalan Gumitir (Dok. KarierHub) 
News - Kecelakaan yang melibatkan pengendara sepeda motor dan truk terjadi di jalur rawan Gunung Gumitir Jember-Banyuwangi, Dusun Gumitir, Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

Kecelakaan itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, Sabtu (25/4/2026) pagi. Dalam kejadian naas itu, pengendara motor meninggal dunia di tempat kejadian.

Diketahui, truk Colt Diesel bernomor polisi P 9306 yang dikemudikan As'ari (35), warga Desa Sidomukti, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember melaju dengan kecepatan sedang dari arah Jember menuju Banyuwangi ingin mendahului kendaraan di depannya dengan kondisi jalan yang menikung. 

Sementara itu, dari arah berlawanan muncul sepeda motor Honda Beat bernomor polisi P 5992 WX yang dikendarai Sobirin (67) warga Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi.

Kapolsek Sempolan (Silo), AKP M. Lutfi, menduga sopir truk kurang berhati-hati  saat mendahului kendaraan didepannya, terlebih kondisi jalan menikung. 

"Diduga pengemudi truk kurang hati-hati, apalagi kondisi jalan tikungan. Jadi tidak bisa mengantisipasi adanya kendaraan dari arah berlawanan dan terjadilah kecelakaan," terangnya, Sabtu (25/4/2026).
Akibat dari insiden tersebut, korban mengalami luka patah di bagian rahang dan hidung. Korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Sesampainya di lokasi, petugas segera mengevakuasi korban ke Klinik Puspa Medika Garahan.

Selain korban jiwa, kerugian materiil dari insiden itu ditaksir mencapai satu juta rupiah.
"Dari kejadian ini kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan di jalur Gumitir khususnya, agar lebih berhati-hati, terutama saat melintasi tikungan tajam saat hendak mendahului kendaraan lain," pungkas Lutfi.

Saat ini, kasus kecelakaan itu kini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian setempat.

‎TPA Pakusari Ditutup, Warga Jember Diminta Kelola Sampah Mandiri Mulai Juni 2026

Oleh Galih Syahbatul Arkom | April 24, 2026
Tampak warga berkegiatan diatas tumpukan sampah di TPA Pakusari (Dok. KarierHub)

Jember - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Lingkungan Hidup berencana menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari mulai 1 Juni 2026. 

‎Seiring penutupan itu, pengelolaan sampah dialihkan ke masyarakat melalui dengan sistem mandiri di masing-masing lingkungan. 

‎Kebijakan itu mengacu Surat Edaran (SE) Bupati Jember Nomor 100.3.4.2/441/35.09.313/2026 tentang Kebijakan dan Strategi Pengolahan Sampah Mandiri.

‎Koordinator TPA Pakusari, Wahyu Andy Hindarto mengatakan tidak akan ada rencana perluasan lahan jarena kapasitas TPA telah penuh. Seluruh sampah akan diolah di tingkat RT dan RW. 

‎"Per 1 Juni 2026 TPA akan ditutup, tidak ada perluasan. Nanti pengelolaan sampah akan dilakukan dari sumber, di tingkat RT/RW melalui bank sampah atau pengomposan," kata Wahyu, Kamis (23/4/2026). 

‎Ia menyebut, dari total luas TPA sebesar 6,8 hekatare, sekitar lima hektare telah terisi sampah. Ketinggian timbunan sampah telah mencapai 35 meter. 

‎Nantinya, hanya sampah residu yang diperbolehkan untuk dibuang ke TPA. Sementara sampah organik akan diolah secara mandiri oleh masyarakat. 

‎"Jadi, tidak semua sampah dibuang ke TPA. Organik diolah sendiri, yang dibuang kesini hanya sampah residu," terangnya. 

‎Wahyu menegaskan, limbah medis dan B3 tidak diperbolehkan masuk ke TPA, sampah jenis itu nantinya akan diolah sendiri oleh pihak terkait sesuai aturan yang berlaku.

‎Dia menambahkan, selama ini sampah dari rumah tangga dan pasar masih dibuang ke TPA. Namun, setelah penutupan, seluruh sampah diwajibkan mengelola limbahnya secara mandiri.

‎Sementara itu, Direktur Bank Sampah Sahabat Ibu, Mira Christina Effyati, menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut. Namun, dia menilai kesiapan masyarakat dan kesiapan fasilitas masih menjadi tantangan. 

‎“Kalau hanya mengandalkan bank sampah, saya kira belum mampu menampung seluruh sampah. Saat ini jumlahnya masih terbatas,” kata Mira.

‎Dia mengusulkan pemerintah daerah untuk menambah fasilitas seperti Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di setiap kecamatan guna menunjang kebijakan tersebut. 

‎Selain itu, dia juga mengingatkan betapa pentingnya pengelolaan khusus terhadap sampah berbahaya agar tidak bercampur dengan sampah rumah tangga.

Capek Lapor dan Tak Ada Perbaikan, Warga Mumbulsari Swadaya Perbaiki Jalan Rusak

Oleh Galih Syahbatul Arkom | April 19, 2026
(Dok. KarierHub) Warga Desa Karangkedawung bergotong royong perbaiki jalan rusak
News - Puluhan warga Dusun Pecitalang, Desa Karangkedawung, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember bahu membahu memperbaiki jalan yang rusak. Perbaikan itu dilakukan karena kondisi jalan dinilai membahayakan dan sering nemicu kecelakaan lalu lintas. 

Hadi Susanto, salah seorang warga mengatakan inisiatif itu muncul karena seringnya insiden kecelakaan di lokasi rusaknya jalan. "Hampir dua hari sekali selalu ada kecelakaan. Kami sudah capek lapor, tapi belum ada tindak lanjut," kata Hadi, Minggu (19/4/2026).

Menurutnya, rusaknya jalan diperparah oleh kendaraan bertonase besar yang sering melintas melebihi kapasitas. Jalan yang harusnya hanya menahan beban muatan truk lima ton saja kerap dilaluo muatan hingga 10-15 ton. Perbaikan yang dilakukan sebelumnya dinilai tidak merata. 

Perbaikan itu dilakukan secara swadaya dengan iuran warga dan bantuan sukarela. Sekitar 30 orang terlibat dalam perbaikan itu, termasuk kepala desa. Warga melakukan pengecoran jalan setebal 15 sentimeter di sepanjang 80 meter.

Selama proses perbaikan, jalan ditutup sementara sekitar 10 hari agar cor mengering. Jalan itu merupakan penghubung Kecamatan Mayang dan Mumbulsari serta menjadi alternatif untuk wilayah selatan menuju Banyuwangi. 

Salah satu pengguna jalan, Sudaryanto, mengaku kondisi jalan sebelumnya licin serta rawan kecelakaan. "Sering ada yang jatuh, karena jalan rusak dan pasie berserakan," ungkapnya.

Warga setempat berharap pemerintah daerah segera melakukan perbaikan secara permanen agar kerusakan tak terjadi kembali.

Chelsea vs Man City: The Citizens Ganyang The Blues 0-3

Oleh Galih Syahbatul Arkom | April 13, 2026

 

(Dok. Evening Standard) Cole Palmer saat berduel dengan pemain Man City

BOLA - Lanjutan Premier League minggu ini mempertemukan Chelsea vs Man City. Chelsea harus mengakui ketangguhan Man City dengan skor telak  0-3. Hasil itu Man City semakin ketat menempel Arsenal di puncak klasemen Premier League. 

Man City Mendominasi Pertandingan Sejak Menit Awal

Sejak menit pertama Man City tampil secara agresif. Tim besutan Pep Guardiola menekan lini pertahanan The Blues dan mendominasi penguasaan bola.

Di babak pertama skema serangan cepat Man City tak mampu di bendung  oleh lini belakang Chelsea sehingga terciptanya Gol pertama. Di babak kedua, Man City semakin menggila dengan mencetak dua gol tambahan tanpa balas untuk memastikan kemenangan.

Chelsea Sulit Keluar dari Tekanan

Berperan sebagai tuan rumah, Chelsea kesulitan mengembangkan permainan. Kreativitas lini tengah Chelsea mampu dipatahkan oleh pertahanan Man City.

Chelsea sempat memiliki peluang, namun penyelesaian yang kurang maksimal Chelsea terpaksa puasa gol di pertandingan kali ini.

Kemenangan ini semakin membuat Man City menekan Arsenal di puncak klasemen Premier League. Persaingan perebutan gelar musim ini semakin panas jelang akhir musim.

Di samping itu, Chelsea harus berbenah apabila ingin mengembalikan posisi mereka di papan atas klasemen. 

Kemenangan ini juga mempertegas dominasi Man City dalam dominasi dan kandidat kuat juara Premier League tahun ini.

Loker Admin Kantor J&T Cargo Surabaya April 2026, Simak Cara Daftar dan Persyaratannya!

Oleh Galih Syahbatul Arkom | April 13, 2026
Loker J&T Cargo Surabaya


LOKER - Bagi kalian yang mencari loker di wilayah Suarabaya J&T Cargo saat ini sedang membuka loker sebagai Admin Kantor dengan penempatan di wilayah Rungkut, Surabaya.
 
Loker uni cocok untuk kalian yang memiliki kemampuan mengoperasikan komputer dan ingin mencari pekerjaan di bidang administrasi.

Deskripsi Pekerjaan:
Bertanggung jawab mengelola data, membantu operasional kantor, dan menginput adminisitrasi. 
 
Kualifikasi:
1. Wanita
2. Usia 25 tahun
3. Bertanggung Jawab
4. Bersedia kerja dengan 1 kali libur dalam seminggu
5. Disipilin dan Jujur
6. Mampu mengoperasikan komputer

Jam kerja pukul 09.00 - 21.00 WIB

Lokasi penempatan di Rungkut, Surabaya.

Cara Melamar
Bagi kalian yang memenuhi kualifikasi di atas, kirimkan CV via WhatsApp ke nomor di bawah ini:
0877-8048-1170 (WhatsApp Only).

*Pastikan CV yang dikirimkan telah lengkap dan merupakan yang terbaru.

‎Kelompok Pemuda Jember Ubah Sampah Plastik Jadi BBM

Oleh Galih Syahbatul Arkom | April 12, 2026
(Doc. KarierHub) Gayasan Squad saat proses pengolahan sampah plastik menjadi BBM

NEWS - Sekelompok pemuda yang tergabung di Gayasan Squad di Dusun Gayasan, Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember memanfaatkan sampah plastik menjadi baha bakar minyak (BBM).

Hal ini dapat menjadi upaya alternatif dalam mengatasi persoalan limbah serta menjawab tantangan krisis energi. 

Koordinator Gayasan Squad, Ahmad Syaifuddin mengatakan ide mengolah sampah menjadi BBM dilatarbelakangi kondisi di daerahnya yang terdapat masalah serius terkait sampah.
" Di sekitar Gayasan sampahnya luar biasa banyak, Kita berinisiatif sampah itu, terutama plastik, bisa dimusnahkan, kalau bisa sekalian kita ambil manfaatnya," kata Ahmad Syaifuddin, Sabtu (11/4/2026). 

Gayasan Squad mengolah sampah kering melalui proses pirolisis kurang lebih enam jam dengan suhu sekitar 350 sampai 550 derajat celcius menggunakan kayu bakar.

Proses itu menghasilkan minyak mentah, lalu dilanjutkan ke tahap penyulingan kurang lebih satu jam untuk menghasilkan beberapa jenis BBM.

‎"Setelah pirolisis, kita dapat minyak mentah, lalu di sulig. Hasilnya ada solar, premium, minyak tanah, gas, tapi gasnya belum bisa kita tampung jadi sementara kita bakar," jelas pria yang akrab dipanggil Asep itu. 
‎Dari hasil itu, BBM yang dapat dihasilkan adalah 60 persen solar, 10 persen minyak tanah, 15 persen premium dan 5 persen gas. 

Asep menuturkan dari setiap 10 kilogram sampah plastik, menghasilkan 9 liter minyak mentah dengan rasio konversi mendekati 1:0,9.

Lebih lanjut, Asep mengatakan kualitas BBM jenis premium hasil olahan plastik secara teori memiliki angka oktan (RON) sebesar 92,5 hingga 100, meksi dia mengaku belum melakukan uji laboratorium sendiri.
‎Selain itu, lanjutnya, proses pirolisis juga menyisakan residu karbon yang masih memiliki nilai jual yang dapat diolah menjadi briket atau bahan kerajinan lain. 
"Maka dari itu kita punya moto 'Sampah adalah Energi'. Semua sampah sebenarnya bisa dimanfaatkan," jelasnya.
Meski begitu, Asep menegaskan bahwa pihaknya masih memprioritaskan aspek lingkungan, bukan komersialisasi. BBM yang dihasilkan sementara hanya dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
‎Gayasan Squad kedepannya akan mengembangkan teknologi pengolahan sampah, termasuk dengan menambahkan kapasitas produksi serta melengkapi peralatan demi mendukung kemandirian energi di tingkat nasional maupun lokal.

Berita Terbaru